DOKUMEN GUGATAN SUBHAN PALAL YANG DIKABULKAN MA (Download)
Memenuhi banyak permintaan rekan media dan masyarakat, dan dengan seizin Bapak Subhan, berikut adalah dokumen gugatan dan putusan pencabutan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Professor Denny Indrayana is the founder and Senior Partner of INTEGRITY Law Firm in Jakarta, Indonesia and INTEGRITY Lawyers in Melbourne, Australia. With 600 publications and practicing offices in two countries, Mr. Indrayana’s international reach can be attributed to more than 20 years of his legal experience, his background in studying and lecturing in renowned international universities (Indonesia, Australia and the USA) and his campaigns where he was subsequently appointed to work directly with the President of Indonesia.
Professor Indrayana obtained his Bachelor’s degree in 1995 from Universitas Gadjah Mada and his Master’s degree in 1997 from the University of Minnesota in the United States. In 2005, he received his PhD from the Melbourne University Law School. In 2010, he returned to Universitas Gadjah Mada to obtain the title of Professor in Constitutional Law. Between 2016 and 2019, he lectured at Melbourne University as a visiting professor and was appointed Associate Director of the Centre for Indonesia Law, Islam, and Society (CILIS) at the Faculty of Law.
Over the course of his career, Professor Indrayana actively campaigned against judicial mafia and corruption. Between 2008 and 2014, he served as a high-level public official from a President’s Yudhoyono Special Advisor for Law, Human Rights and Anti-Corruption to the cabinet serving as a Deputy Minister for Justice and Human Rights. For his service and dedication to the law enforcement and anticorruption campaign in the country, he was awarded by the President the high honour of the Mahaputra Utama Star (equivalent to Officer of the Order of Australia) in 2014.
Memenuhi banyak permintaan rekan media dan masyarakat, dan dengan seizin Bapak Subhan, berikut adalah dokumen gugatan dan putusan pencabutan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Ingin tahu apa saja bukti yang dihadirkan KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran di sidang MK? Klik link berikut.
Karena banyak yang meminta, berikut adalah bahan PPT presentasi pokok-pokok Permohonan yang kami sampaikan dalam persidangan di Senin malam 21 September lalu.
Banyak yang meminta Permohonan Diskualifikasi Gibran. Karena sudah kami ajukan secara resmi ke MK, sebagai bentuk transparansi silakan yang tertarik untuk mendownloadnya di website kami.
Pertanyaan ke saya hari-hari ini, kenapa mengajukan sengketa cacat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah setelah pelantikan, tidak boleh lagi ada diskualifikasi calon? Bukankah setelah pelantikan, pemberhentian hanya bisa lewat proses pemakzulan (impeachment)?
“Jika saya dibunuh, datang dan bunuh presiden …” Itulah pernyataan Wakil Presiden yang sontak menjadi viral dan memicu ketegangan politik dalam negeri.

Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi